Berupaya Gandakan Uang, Oknum PNS Dipolisikan
jpnn.com - SUKABUMI - Nining Kusmiani, warga Jalan Gotong Royong, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, kemarin (16/2), melaporkan seorang oknum PNS Pemkot Sukabumi berinisial M (40) ke Polres Sukabumi Kota.
M dilaporkan dalam kasus dugaan melakukan penggandaan uang dan penipuan terhadap pelapor.
Kepada penyidik, Nining mengaku peristiwa itu terjadi sejak 2007 silam. Awal kejadian, M meminjam uang ke Nining yang katanya akan digandakannya lewat perdukunan.
"Waktu itu dia bilangnya mau menggandakan uang semacam uka-uka gitu, tapi pake uang saya dulu nanti kalau berhasil uangnya dibagi dua," kata Nining di hadapan penyidik Unit II Polres Sukabumi Kota.
Tidak hanya usaha perdukunan, M juga kerap meminjam uang kepadanya sejak 2007 hingga 2010, hingga total kerugian terkumpul Rp 57 juta dan perhiasan emas sekitar 20 gram.
"M ini kerap memaksa saya untuk meminjami uang," bebernya. Masih kata Nining, oknum PNS yang berada di lingkungan lembaga pusat informasi tersebut berjanji akan mengembalikan semua uang yang dititipkan kepadanya.
"Namun, hingga 2015, M tidak pernah mengembalikan uang saya. Bahkan jika ditagih, M selalu menghindar," kesalnya.
Menurutnya, M pernah berjanji akan membayar lunas semua utangnya kepada Nining, setelah mendapat pinjaman dari bank. Hanya saja, setelah mendapat pijaman dari bank, bukannya membayar utang, malah uang tersebut dipakai untuk membayar uang kuliah anak oknum PNS tersebut. Padahal, Nining sangat membutuhkan uang tersebut, untuk membiayai kulaih putri keduanya.