Berurusan dengan Polisi, Nikita Mirzani Lapor ke Propam Mabes Polri
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani akhirnya melaporkan pihak Polres Serang Kota ke Divisi Propam Mabes Polri pada Senin (20/6).
Laporan itu terkait peristiwa rumahnya yang didatangi penyidik Polresta Serang Kota pada Rabu (15/6) lalu.
"Iya, ternyata (laporan) ke mabes itu enggak harus aku ke mabes, bisa diwakilkan begitu karena by surat dahulu, nanti kalau sudah jalan bagaimana-bagaimananya, baru aku dipanggil," kata Nikita Mirzani di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
Pemain film Nenek Gayung itu melapor ke Propam lantaran merasa kedatangan polisi ke rumahnya tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Nikita Mirzani, belum ada seseorang yang dilaporkan atas dugaan UU ITE, didatangi polisi sampai seperti itu.
"Ya, masalah yang kemarin, jam 3 pagi itu saja karena, kan, enggak sesuai sama SOP. Belum ada di Indonesia pasal UU ITE, apalagi belum jadi tersangka, eh rumahnya didatangi polisi, ada acara penangkapan penangkapan begitu, itu enggak boleh," jelas Nikita Mirzani.
Selain itu, aktris berusia 36 tahun tersebut mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan pada tiap proses hukum.
Atas alasan tersebut, Nikita Mirzani merasa risi saat tahu polisi mendatangi kediamannya pada subuh hari.