Besaran Royalti Tunggu Menkeu
Selasa, 06 Januari 2009 – 12:20 WIB
Didi menyebutkan, kontraktor telah memenuhi kewajiban membayar dana hasil produksi batubara (DHPB) atau royalti secara rutin. Namun sebagian DPHB itu ditahan dan dikompensasikan langsung dengan hak kontraktor berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang secara rutin mereka mintakan penggantiannya (reimbursment) kepada pemerintah, dalam hal ini Departemen ESDM.Jumlah PPN yang telah dibayar kontraktor untuk 2001 sampai 2007 dan dimintakan penggantiannya adalah sebesar Rp7,18 triliun. Sedangkan jumlah pajak penjualan (PPn) yang harus disetor oleh kontraktor sejak 2001 sampai 2007 berdasar audit adalah Rp610,34 miliar.(aj/JPNN)