Besok, 14 Calon Anggota KY Diserahkan ke SBY
Minggu, 19 September 2010 – 08:21 WIB
Sementara 14 orang yang lolos, kata Harkristuti, sejatinya juga tak bagus-bagus amat. Mereka, menurut dia, terlalu normatif dalam menjawab pertanyaan anggota pansel. Selain itu, pansel juga tak bisa leluasa karena ketentuan dalam Undang-Undang nomor 22/2004 tentang KY.
Dalam pasal 6 ayat 3 UU tersebut disebutkan bahwa anggota KY harus dari unsur mantan hakim. Ini berarti mau tidak mau mereka harus meloloskan salah seorang dari dua hakim yang mendaftar. Yakni, JMT Simatupang dan hakim agung Abbas Said. Padahal, Komisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan bahwa keduanya tidak layak masuk KY. "Kami bekerja sesuai Undang-Undang," katanya. (aga)