Besok, Ahok dan Djarot Bakal Jalani Persidangan
Senin, 12 Desember 2016 – 21:10 WIB
"Saya pribadi memaafkan pada siapa pun yang melakukan pengadangan. Ini sekaligus memberikan pembelajaran dan pendewasaan demokrasi," ungkap Djarot.
NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
Dia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp 6 juta. (gil/jpnn)