Atas perbuatannya itu Rosa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (yan/rmol)
JAKARTA- Setelah Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris, giliran tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang yang akan