Besok, Gubernur Rame-rame Temui Gamawan
Laporkan Putusan Pleno KobarSelasa, 07 Desember 2010 – 09:42 WIB
Farida tidak langsung menjawab ketika ditanya kemungkinan masalah itu dilimpahkan ke KPU provinsi. Menurut dia, pihaknya akan melihat dasarnya dulu. “Apa yang membuat bisa dilimpahkan ke kami. Karena jelas putusan MK itu bukan untuk ditampilkan, namun dengan tegas harus dijalankan oleh KPU Kobar,” kata Farida diplomatis.
Menurut Farida, kini pihaknya sudah membentuk dewan kehormatan. Dewan ini beranggotakan dua anggota KPU dan satu orang dari akademisi Unpar, Andong SH. “Badan ini bertugas untuk meneliti terkait surat dari Bawaslu, mengenai keterlambatan menyampaikan hasil MK dulu. Dan untuk tindakan KPU Kobar yang tidak melaksanakan putusan MK ini, akan ditindaklanjuti DK. Jadi diteliti oleh mereka, dan sanksi paling parah adalah pemecatan,” tegasnya.(ans/yon)