Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya
Minggu, 17 Maret 2024 – 22:02 WIB
"Salah satu dari dua alat bukti yang sah yang dimiliki oleh Kejaksaan adalah ekspose dari BPKP. BPKP salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengonfirmasi adanya kerugian negara," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Budi Said, Sudiman Sidabuke menganggap kliennya tidak bersalah. Dia menilai ada sejumlah kejanggalan pada kasus yang disangkakan pada kliennya terkait jual beli emas Antam.
"Kami menyatakan bahwa penentuan sebagai tersangka Saudara Budi Said yang merupakan klien kami adalah tidak sah karena tidak memenuhi kualifikasi dan tidak ada bukti," kata Sudirman seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (6/3/2024). (gir/jpnn)