Besok, Kejagung Eksekusi Ahok ke Lapas Cipinang
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan memindahkan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ke lembaga pemasyarakatan, Kamis (22/6) besok.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, pemindahan ini untuk memastikan Ahok menjalani hukumannya selama dua tahun.
"Segera kami eksekusi, besok paling lambat," kata Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Menurut dia, saat ini jaksa eksekutor tengah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi pemindahan. Termasuk penempatan lokasi lapas yang akan dihuni Ahok.
"Baru dipersiapkan, segera dieksekusi nanti karena orangnya (Ahok) ada di Mako Brimob," jelas Rachmad.(Mg4/jpnn)