Besok, Komisi III Cecar Kapolri Soal Isu Makar
Jangan sampai hal ini hanya sebuah spekulasi atau kesimpulan yang masih sumir.
"Karena di sisi lain Menhan Ryamizard Ryacudu menyampaikan tidak ada indikasi adanya makar atau gerakan sejenisnya," ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPR akan mengklarifikasi berbagai pelarangan yang dilakukan oleh Polda dan Polres di berbagai daerah atas rencana aksi 2 Desember 2016 nanti.
Termasuk adanya surat dari lingkup Polri yang meminta pelarangan pemberian izin pengangkutan orang ke Jakarta. Harus diingat bahwa republik ini telah memilih menjadi negara demokrasi.
Sedangkan kebebasan menyampaikan pendapat adalah salah satu pilar dari demokrasi.
"Karenanya ada 3 pasal dalam UUD 1945 dan ada 3 UU yang melindungi kebebasan penyampaian pendapat," tuntasnya. (boy/jpnn)