Besok, KPU Palembang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS
jpnn.com, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Senin 2 Desember 2024 besok.
PSU ini menyusul adanya temuan pelanggaran dalam Pilkada Serentak yang digelar Rabu (27/11/2024) lalu.
Ketua KPU Palembang Syawaluddin, menerangkan bahwa PSU akan dilakukan di lima TPS yang tersebar di empat kecamatan, yakni Sematang Borang, Sako, Sukarami, dan Seberang Ulu (SU) I.
"Ada 5 TPS dari 4 Kecamatan yang akan dilaksanakan PSU, insya Allah kita laksanakan di tanggal 2 Desember 2024 besok, mengingat terakhir untuk penghitungan di tingkat PPK di tanggal 3 Desember, " terang Syawaluddin, Minggu (1/12/2024).
Kelima TPS itu yakni:
1. TPS 35 (Seberang Ulu I): Pilgub dan Pilwako
2. TPS 15 (Sukarami): Pilgub dan Pilwako
3. TPS 22 (Sako): Pilgub dan Pilwako
4. TPS 1 (Sematang Borang): Pilgub dan Pilwako
5. TPS 25 (Sematang Borang): Pilwako saja
Syawaluddin menjelaskan bahwa PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setelah ditemukan pelanggaran, seperti pemilih pindahan tanpa surat undangan dan adanya pemilih yang diwakilkan.
"Meskipun pelanggarannya dilakukan oleh individu, seluruh pemilih di TPS tersebut akan melakukan pemungutan suara ulang untuk menjamin integritas hasil pemilu,"jelas Syawaluddin.