Besok KY Tanggapi Uji Materi Kode Etik Hakim
Minggu, 18 September 2011 – 20:20 WIB
Salah satu ketentuan dalam poin ini, seperti 10.4 menyatakan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam menjatuhkan putusan atau mengabaikan fakta hukum di persidangan. "Dalam uji ini, pemohon minta Poin 8 dan 10 dibatalkan," jelas Asep. (kyd/jpnn)