Besok MK Putuskan Capres Independent
Senin, 16 Februari 2009 – 18:41 WIB
Para pemohon menganggap ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam pasal tersebut hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden dan menutup hak konstitusional warga negara untuk memilih dan menjadi calon independen dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.Menurut para pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27, pasal 28 D ayat (1) dan (3), pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
Keberadaan frasa-frasa dalam pasal-pasal tersebut dianggap membatasi hak warga negara mengajukan diri menjadi calon presiden dan calon wakil presiden melalui jalur perorangan.Para pemohon juga menganggap UU tersebut diskriminatif karena memberikan hak eksklusif kepada partai politik dan di sisi lain menutup hak warga negara untuk memilih tidak mempergunakan partai politik sebagai saluran aspirasi untuk demokrasi.(aj/JPNN)