Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Besok PKPI Ambil Nomor Urut Peserta Pemilu di KPU

Kamis, 12 April 2018 – 20:28 WIB
 Besok PKPI Ambil Nomor Urut Peserta Pemilu di KPU - JPNN.COM
Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh (nomor 2 dari kanan) saat mendaftarkan partainya sebagai calon peserta Pemilu 2019 di KPU, Senin (16/10) malam. Foto: Ken Girsang/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori mengaku telah menerima surat undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil nomor urut sebagai peserta Pemilu 2019. Undangan dari KPU itu sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PKPI.

“Surat (undangannya, red) sudah kami terima. Besok (13/4) kami diminta datang pukul 9.30 WIB untuk mengambil nomor urut sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Imam kepada JPNN, Kamis (12/4).

Sebelumnya KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Namun, PKPI menggugat keputusan KPU ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.

Menurut Imam, PKPI menyambut baik sikap KPU yang bersedia mematuhi perintah PTUN Jakarta. Merujuk putusan PTUN Jakarta, KPU diberi waktu tiga hari untuk menyurati PKPI.

”Kami tentu mengapresiasi sikap KPU. Kan itu diberi waktu banding paling lama tiga hari. Nah, baru dua hari KPU sudah memberi putusan," ucapnya.

Menurut Imam, sekitar seribu fungsionaris PKPI akan mendampingi Ketua Umum AM Hendropriyono mendatangi KPU. Prosesi pengambilan nomor urut peserta Pemilu 2019 paling setengah jam.

“Itu teman-teman dari daerah yang kemarin ikut menghadiri pembacaan putusan di PTUN. Mereka masih bertahan di Jakarta karena mau ramai-ramai ke KPU," pungkas Imam.(gir/jpnn)

Sekjen PKPI Imam Anshori mengaku telah menerima surat undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil nomor urut sebagai peserta Pemilu 2019.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close