Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Besok SKD CPNS 2019, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

Minggu, 26 Januari 2020 – 19:15 WIB
Besok SKD CPNS 2019, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini - JPNN.COM
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Besok, Senin (27/1) menjadi hari pertama pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019. Para peserta diminta menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan sebelum menuju ke lokasi ujian.

Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan, pihaknya secara bertahap telah mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS 2019. Sampai hari ini, jadwal dan lokasi sudah diumumkan untuk 12 provinsi.

"Kami sudah umumkan jadwal dan lokasi SKD secara bertahap sejak 21 Januari 2020. Sampai saat ini sudah 12 provinsi yang diumumkan," katanya, Minggu (26/1).

Menurut dia, pengumuman dilakukan bertahap karena peserta SKD Kementerian Agama mencapai 176.331 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara formasi CPNS Kementerian Agama adalah yang terbanyak dari seluruh K/L dengan jumlah 5.815 formasi.

Selain itu, pengumuman juga disesuaikan dengan jadwal yang keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sampai hari ini, BKN sudah mengeluarkan jadwal untuk 21 provinsi.

"Kami targetkan jadwal dan lokasi SKD untuk 21 provinsi ini sudah diumumkan sebelum akhir Januari 2020," ujar Nur Kholis.

Dia menambahkan, pengumuman tidak terlalu mepet dengan jadwal pelaksanaan, agar peserta dapat mempersiapkan diri dan tidak tergesa-gesa, khususnya yang ada di daerah yang jauh dari lokasi.

Ia menambahkan, saat pelaksanaan SKD CPNS Kemenag, peserta wajib membawa kartu peserta ujian, KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan. Bagi peserta P1/TL harus mencetak ulang kartu ujian, sebab kartu ujian sebelumnya tidak berlaku.

Jadwal dan lokasi SKD secara bertahap sudah diumumkan sejak 21 Januari 2020 Sampai hari ini, jadwal dan lokasi SKD sudah diumumkan untuk 12 provinsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News