Betty Didenda Pengadilan Sebesar Rp 800 Juta
jpnn.com, SURABAYA - Haris Prayogi alias Betty siap-siap masuk penjara. Pemilik salon kecantikan di Jalan Veteran itu dinyatakan bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonisnya 4,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Dia pun menerimanya.
Vonis 4 tahun 6 bulan tersebut akan ditambah 3 bulan jika terdakwa tidak membayar denda.
Hakim ketua Putu Gede Hariadi Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa Esti Hrjanti Candrarini meminta majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa memang menyatakan menerima.
Namun, jaksa masih pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Haris alias Betty menjadi pesakitan setelah diringkus anggota Satnarkoba pada Desember 2017. Dia diringkus saat berpesta narkoba di salon.