Beuh, Makin Panas! 5 Fraksi Ajukan Hak Angket Terkait Reklamasi
Kamis, 16 Juni 2016 – 22:42 WIB
Terkait regulasi kebijakan reklamasi saat ini, terkesan berbeda-beda. Pemko Batam dan BP Batam, menggunakan dua Peraturan Presiden (Perpres) berbeda. Pemko, menggunakan perpres 112 tahun 2012, sedangkan BP menggunakan perpres 87 tahun 2011.
“Disini kan sudah berbeda, penggunaan dasar hukumnya. Inilah tugas kita untuk menyelidiki,” ungkapnya. (cr13/ray/jpnn)