BI Batasi Bank Syariah Fokus di Gadai Emas
Selasa, 06 September 2011 – 07:25 WIB
Qardh merupakan akad pinjaman kepada nasabah demi tujuan komersial atau social. Ketentuannya, dana tersebut wajib dikembalikan kepada lembaga keuangan syariah dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
Ini karena Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 79/DSN-MUI/III/2011 menyebutkan, pembiayaan qardh sebagai pelengkap untuk tujuan komersial bisa menggunakan dana nasabah. Sedangkan akad qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial tidak boleh menggunakan dana nasabah atau harus menggunakan modal.
Mulya mengemukakan, aturan tersebut paling cepat keluar pada akhir 2011. "Tahun inilah paling cepat. Kita lagi mengodok nanti pada waktunya kita undang bank juga untuk mendiskusikannya," kata Mulya lagi.