Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BI Cegah Pelaku Pasar Forex Nakal

Selasa, 27 Mei 2014 – 06:36 WIB
BI Cegah Pelaku Pasar Forex Nakal - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pendalaman pasar keuangan yang digagas Bank Indonesia tak lantas bebas dari risiko pemain pasar valuta asing (foreign exchange/forex) nakal. Lantaran itu, otoritas moneter mengingatkan pelaku pasar untuk mematuhi market code of conduct (CoC).

Itu adalah panduan berperilaku bagi setiap pelaku pasar dalam bertransaksi di pasar keuangan domestik.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, adanya risiko misconduct akan membahayakan kredibilitas pasar keuangan Indonesia. Karena itu, kata Agus, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku pasar yang tidak tertib."

"Komite akan terus mengawasi. Kalau ada yang tidak betul, kami akan lakukan review. Jangan sampai kepercayaan rusak gara-gara satu-dua pemain yang tidak menjaga profesional," kata Agus sebelum menerima secara simbolis Market CoC dari Indonesia Foreign Exchange Market Committee (Indonesia FEMC) di Gedung BI, Jakarta kemarin (26/5).

Selain kepada Gubernur BI, Market CoC tersebut juga diserahkan kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida.

CoC bertujuan mengatur perilaku serta meningkatkan disiplin dan integritas pelaku pasar. Cakupan CoC antara lain manajemen senior, manajemen, dan dealers yang terlibat transaksi keuangan secara langsung dan harian.

Acuan itu juga memberikan landasan tentang bagaimana pelaku pasar berperilaku terutama yang bersifat over the counter (OTC/di luar bursa) yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebiasaan yang berlaku di pasar keuangan internasional.

"Kami berharap 70 bank devisa di Indonesia mengawal Market CoC ini debagai global best practice," katanya.

JAKARTA - Pendalaman pasar keuangan yang digagas Bank Indonesia tak lantas bebas dari risiko pemain pasar valuta asing (foreign exchange/forex) nakal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News