BI Dorong Nasabah Korporasi Transaksi Hedging
Minggu, 23 April 2017 – 01:29 WIB
Dia menuturkan, banyak BUMN yang melakukan transaksi spot dalam kurun waktu maksimal dua hari.
Dengan hedging, risiko dari gejolak kurs maupun cash flow perusahaan lebih terjaga.
BI juga memperluas instrumen lindung nilai dengan call spread yang dulu terlarang karena rentan digunakan untuk spekulasi.
Kini, call spread diperbolehkan sepanjang mempunyai underlying transaction. ’’Aturan yang baru lebih fleksibel bagi nasabah,’’ jelas dia. (res/c14/noe)