BI Godok Pedoman Anti-Fraud
Kamis, 26 Mei 2011 – 09:09 WIB
Selain itu pihak bank harus memastikan pelaksanaan pengawasan internal di setiap aktivitas fungsional bank, termasuk di dalamnya pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris. BI juga meminta bank melakukan penguatan kebijakan SDM Bank dengan berkewajiban menjaga integritas pegawai antara lain melalui penegakan prinsip Know Your Employee.
Manajemen bank juga harus membangun kultur pengendalian di bank dengan memastikan ketersediaan dan kepatuhan pelaksanaan kebijakan dan prosedur, memprakarsai pembentukan budaya risiko (risk awareness) dan budaya kerja yang kondusif termasuk budaya kepatuhan.”BI secara intensif akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan SDM yang dilakukan oleh Bank,” kata dia.
Sementara itu, dalam aturan mengenai layanan prima akan dijelaskan definisi dari produk dan kegiatan private banking, perizinan, prinsip kehati-hatian dalam operasional, manajemen risiko dan tata kelola dengan penekanan pada aspek perlindungan nasabah dan anti pencucian uang. “Sementara itu, dengan tetap mengacu kepada UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan, aturan mengenai penggunaan tenaga outsourcing akan dikeluarkan,” kata Muliaman. (lum)