BI Jamin Ketersediaan Likuiditas
Selasa, 16 September 2008 – 11:28 WIB
Jika nilai pinjaman bank yang menjadi debitur terlampau besar, tentu tenor yang sangat pendek akan sangat mengganggu. Sebab, jelas dia, jika kreditur nantinya menagih, maka bank peminjam bias terganggu arus keuangannya. Hal itu bisa memperburuk kualitas likuiditas bank yang menjadi peminjam. BI sendiri berupaya mengetatkan upaya pinjaman PUAB ini dengan mengerek suku bunga FASBI yang merupakan tolok ukur bunga PUAB ke level 200 basis poin (2 persen) di bawah BI rate.
Selain memanfaatkan PUAB, sambung Jahja, bank sebenarnya bisa melirik repurchase agreement (repo) berbasis SBI. ”Hal ini bisa dilakukan kalau (bank) masih punya SBI yang belum jatuh tempo,” jelasnya.
Cara ini sebenarnya menguntungkan karena kelonggaran jatuh tempo. Namun, berhubung besarnya bunga yang dikenakan, bank cenderung memilih cara lain. Karena itu, sambung dia, akhirnya banyak bank yang melakukan perang bunga. Muaranya jelas, menghimpun dana masyarakat sebanyak mungkin untuk mengisi likuiditas bank yang sedang seret seiring masifnya penetrasi kredit. ”Dana masyarakat merupakan sumber DPK yang lebih aman,” kata Jahja. (sof/eri)