BI Luncurkan 7 Jenis Uang Kertas Baru, Rupiah Lama Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8).
Ketujuh uang kertas tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Kepala Perwakilan BI Sumatera Selatan (Sumsel) Erwin Soeriadimadja mengatakan ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, (17 Agustus 2022) kemarin.
"Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016," kata Erwin.
Menurutnya, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
"Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan. Sehingga Uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Erwin menyebutkan pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.