BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Darmadi Durianto: Harus Dibarengi Reformasi Kebijakan Fiskal
"Termasuk ke perputaran kredit akan melambat. Padahal perputaran kredit adalah ruh atau fondasi utama bergeraknya roda perekonomian suatu negara. Jika sektor kredit stuck jelas ini alarm bagi kita semua," pungkasnya.
Untuk itu, Darmadi menyarankan, pemerintah perlu mengeluarkan formulasi kebijakan yang berbasis pada ketahanan ekonomi rakyatnya.
"Terutama terkait kebijakan di sektor pangan dan energi perlu dibuat secara flexible agar laju inflasi bisa diminimalisir. Ruang fiskal juga perlu diperketat dengan mengeluarkan program-program yang tidak begitu urgen. UMKM kita perlu dibackup total agar roda ekonomi tetap berputar," paparnya.
Diketahui, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan BI memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate (DRRR) sebesar 50 basis poin atau 0,50 persen menjadi 4,75 persen.
Dengan demikian, suku bunga deposit facility naik 50 bps menjadi 4 persen dan lending facility naik 50 bps menjadi 5,5 persen.
“RDG BI pada tangga 19-20 Oktober 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7DRRR sebesar 50 bps menjadi 4,75 persen," ujarnya, Kamis (20/10/2022).
Perry mengatakan, keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai antisipasi untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasaran 3 persen plus minus 1 persen pada paruh kedua tahun 2023.
Selain itu, keputusan ini juga untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat akibat semakin kuatnya mata uang dollar AS dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.