BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya
Ia menyakini banyaknya manfaat bagi pedagang maupun pembeli dalam mengunakan model standar kode QR yang berlaku secara nasional untuk sistem pembayaran di Indonesia.
“Banyak sekali keuntungannya, mulai dari transaksi cepat, mudah, tidak perlu uang tunai, aman, tidak perlu ada pencatatan manual dan terhindar uang palsu. Tapi kampanye ini harus terus menerus bukan hanya BI ,tapi merchant agregator dan lainnya karena ini semua butuh proses,” ujarnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia menegaskan bahwa semua pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono, menyusul fenomena sejumlah pedagang yang hanya menerima pembayaran non-tunai.
Doni menjelaskan, kewajiban ini diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak pembayaran untuk menerima pembayaran dengan rupiah.
“Pada prinsipnya, uang tunai dan non-tunai itu kan cara bayar tapi tetap dalam bentuk rupiah,” kata Doni dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta Pusat, Rabu (16/10).
Meskipun BI mendorong digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia melalui pengembangan berbagai layanan digital seperti QRIS, Doni menegaskan pentingnya penerimaan uang tunai.
Ia juga menyampaikan bahwa BI masih terus mencetak uang kertas berkualitas.