BI Sempurnakan Aturan Transaksi Valas
jpnn.com - JAKARTA - Bank Indonesia terhitung mulai 1 Juni 2015 melakukan revisi terhadap tiga Peraturan Bank Indonesa (BI) yang terkait langsung dengan valuta asing. Tiga peraturan yang direvisi itu adalah PBI No. 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, PBI No. 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, dan PBI No. 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
Kepala Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan, langkah konkret yang dilakukan BI dalam melakukan percepatan pendalaman pasar valuta asing.Penyempurnaan ketentuan tersebut diharapkan dapat mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik.
“Antara lain, ini ketersediaan likuiditas yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar, dan risiko yang minimal guna menjaga stabilitas perekonomian,” kata Nanang di Jakarta, Senin (1/6).
Selain itu, Nanang menambahkan, revisi ketentuan tersebut juga merupakan bentuk nyata dari dukungan Bank Indonesia terhadap kegiatan ekonomi di tanah air. Otoritas moneter itu mendukung dilakukannya lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas.
Terdapat beberapa perubahan atas PBI No.16/16/PBI/2014. Pertama, mengenai perluasan definisi transaksi derivatif. Sebelumnya transaksi derivatif hanya meliputi bentuk forward, swap, dan option. Dengan adanya ketentuan ini maka, transaksi derivatif mencakup pula cross currency swap (CCS). CCS adalah kesepakatan antara 2 (dua) pihak untuk melakukan pertukaran dana beserta bunganya dalam mata uang yang berbeda.
Kedua, terdapat penambahan underlying yang diatur dalam transaksi valuta asing terhadap rupiah. Yaitu tercakupnya perkiraan pendapatan (income estimation) dan perkiraan biaya (expense estimation) kegiatan perdagangan dan investasi dalam underlying transaksi. Selain itu, kredit atau pembiayaan bank juga dapat menjadi underlying transaksi derivatif.
“Sementara itu, perubahan atas PBI No.16/17/PBI/2014 mengatur mengenai penghapusan persyaratan jangka waktu minimum transaksi derivatif 1 (satu) minggu untuk pihak asing,” ucapnya.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pihak asing untuk mengoptimalkan instrumen-instrumen derivatif sebagai instrumen hedging atas investasinya di Indonesia. Selain itu, juga terdapat perubahan definisi dan penambahan underlying, sebagaimana perubahan terhadap PBI No.16/16/PBI/2014.