BI Siapkan Transisi Giro Wajib Minimum
Senin, 20 Oktober 2008 – 11:21 WIB
Aturan baru GWM dibuat untuk melonggarkan likuiditas di industri perbankan secara keseluruhan. Namun perubahan aturan GWM ini ternyata tak membawa dampak positif ke semua bank. Dihilangkannya faktor rasio kredit terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR) sebagai penentu GWM, membuat sejumlah bank kecil harus menyetor GWM lebih besar.
Ini menjadi kendala karena bank-bank kecil biasanya memiliki dana pihak ketiga (DPK) lebih kecil, sehingga, LDR mereka bisa sangat tinggi. Sebelum aturan baru diberlakukan, bank dengan LDR tinggi justru menikmati insentif GWM lebih kecil. Untuk bank dengan LDR di atas 90 persen, hanya dikenakan GWM 5 persen.