Biadab! 8 Pria di Aceh Ini Menggilir 2 Anak Perempuan Selama 3 Hari
Sabtu, 21 Mei 2022 – 20:39 WIB
Hingga kini penyidik masih mendalami tindak pidana apa saja yang dilakukan para tersangka terhadap dua anak perempuan itu.
AKBP Indra Novianto mengatakan kasus itu terungkap setelah seorang korban memberi tahu peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
Kemudian, orang tua korban melaporkan pengalaman pahit anaknya kepada polisi.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: