Biadab, Guru Agama Cabuli 2 Murid, Hukuman Apa yang Pantas Diberikan?
Minggu, 27 Maret 2022 – 03:17 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia menambahkan SH dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1, 2, 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)