Biadab ! Ini Modus Oknum Kakak Pembina Pramuka untuk Cabuli 15 Anak Laki - Laki
Dari hasil penyidikan, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur sejenis ini, telah dilakukan sejak pertengahan 2016.
BACA JUGA : Detik – detik Petugas JNE Berhasil Tangkap Buruan Polisi, Keren Bro!
Di hadapan penyidik, tersangka Rahmat mengaku nekat mencabuli belasan anak didiknya karena pernah menjadi korban aksi yang sama.
"Hingga kini, baru ada tiga korban yang melaporkan kasus ini, dan polisi masih melakukan pengembangan dengan menunggu laporan korban lainnya," imbuh AKBP Festo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (pul/jpnn)