Biarkan DPO Berkeliaran di Luar Negeri, Satgas Mafia Tanah Dinilai Tumpul
“Proses sedang penyidikan, bahkan sudah ada yang P21 dan sudah dilimpahkan,” ujarnya.
Dalam kasus tanah yang sama, sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai BPN yang terlibat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 7,78 hektare yang disengketakan antara Abdul Halim dan PT. SalveVeritate di Cakung, Jakarta Timur.
Menurut Sofyan, SHM bernomor Nomor 4931/Cakung Barat itu diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.
Bahkan, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta bernama Jaya telah diberhentikan secara tidak hormat.
Namun, PTUN DKI Jakarta membatalkan SK pemecatan yang dikeluarkan Menteri ATR/BPN Soyfyan Djalil. Jaya memenangkan gugatan tersebut, yang dicatat dalam monitor Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN dengan nomor perkara 9/G/2021/PTUN.JKT.
Di sisi lain, PN Jakarta Timur dalam kesempatan terpisah juga menyebutkan Jaya tidak bersalah dalam sangkaan tindak pidana korupsi.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaktim), Rabu (27/10/2021) dengan nomor 11/Pid.Praper/2021/PN.Jkt.Tim. (dil/jpnn)