Biarkan Tetap Jalan Hingga Semester Depan
Kamis, 10 Januari 2013 – 18:48 WIB
![Biarkan Tetap Jalan Hingga Semester Depan Biarkan Tetap Jalan Hingga Semester Depan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20130110_185230/185230_798058_M_Nuh_dlm_run.jpg)
Mendikbud Mohammad Nuh. Foto: Arundono/JPNN
DUNIA pendidikan dihebohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal itu mengatur pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Konsekuensi atas putusan MK itu, keberadaan sekolah RSBI dan SBI dihapus.
Bagaimana reaksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh? Berikut keterangan lengkap Nuh saat konferensi pers di kantornya, hari kedua pascaputusan MK, Rabu (9/1).
Bagaimana Kemdikbud menyikapi putusan MK?
Pemerintah menghormati putusan itu. Yang penting bagi sekolah yang berstatus RSBI dan lain-lain yang pertama, tidak boleh terganggu proses belajar mengajarnya, dan bahkan harus menunjukkan meskipun tidak ada label RSBI, semangat untuk berkualitas, para siswa untuk belajar dan mengajar, Kepala Sekolah mengelola dan orang tua harus lebih tinggi.Tanpa label harus dapat berprestasi sehingga tidak boleh terjebak pada simbol semata.
DUNIA pendidikan dihebohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024: Ini Kabar Terbaru untuk Formasi Tamatan SMA
Rabu, 03 Juli 2024 – 13:20 WIB - Gosip
Anak Diterpa Isu Video Syur, David Eks Naif Pilih Lakukan Ini
Rabu, 03 Juli 2024 – 11:36 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 3 Juli 2024 Turun, Berikut Perinciannya
Rabu, 03 Juli 2024 – 12:33 WIB - Kriminal
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kelakar Hakim: Gak Usah Tepuk Tangan, Saya Juga Ditahan
Rabu, 03 Juli 2024 – 12:30 WIB - Hukum
Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan
Rabu, 03 Juli 2024 – 14:13 WIB