Biaya Kampanye Pemilukada Harus Dibatasi
Kamis, 19 April 2012 – 14:41 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, menyatakan bahwa tingginya biaya bagi politisi yang bersaing di Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) ikut menyuburkan prilaku koruptif. Untuk mengganti biaya yang sudah dikeluarkan, maka APBD menjadi sasaran.
Untuk mengantisipasinya, kata Malik, maka dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilukada yang akan dibahas pada masa sidang mendatang, harus diatur batasan maksimal biaya kampanye yang dikeluarkan masing-masing kepala daerah.
Selain itu, kata Malik, akuntan publik independen perlu dilibatkan dalam proses audit keuangan calin kepala daerah. " KPUD harus melakukan audit berkala sampai hari H pemungutan suara,” tegasnya.