Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Membengkak
Selasa, 02 Mei 2017 – 14:30 WIB
Sebelumnya, Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 107 Tahun 2017 tentang Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta–Bandung.
Perpres itu berisi penugasan pada konsorsium BUMN untuk merealisasikan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung.
Anggota konsorsium adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya Tbk, PTPN VIII (Persero), dan PT Jasa Marga Tbk. (dee/c24/noe)