Biaya Konvensi Tak Perlu Masuk Dana Kampanye
Jumat, 12 Juli 2013 – 22:11 WIB
"Banyak partai dalam pencalonan, mengadakan survei. Tapi itu bukan proses variabel yang menunjukan kampanye. Dia masuk dalam internal partai," katanya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 134 Ayat (1) menyebutkan, parpol sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum. Bila parpol tidak melaporkannya, maka KPU akan menjatuhkan sanksi, termasuk mendiskualifikasi parpol dari Pemilu. (gir/jpnn)