Biaya Perjalanan Dinas Sesuai Kebutuhan
Senin, 04 Maret 2013 – 07:23 WIB
MATARAM-Bulan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mulai menerapkan sistem at cost untuk setiap perjalanan dinas. Artinya, biaya perjalanan dinas yang dibayarkan disesuaikan dengan kebutuhan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram HL Makmur Said mengatakan, kebijakan itu sebenarnya sudah berlaku sejak 23 Januari lalu. Namun, karena Peraturan Meteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan APBD yang di dalamnya juga mengatur tentang penganggaran perjalanan dinas diterima tanggal 14 Februari, maka di daerah baru bisa menerapkan setelah tanggal itu. ‘’Karena ini aturan menteri, mau tidak mau ya harus diterapkan,” katanya.
Dengan sistem at cost biaya perjalanan dinas akan disesuaikan dengan jumlah riil biaya yang dihabiskan. Jika ada sisa, akan dikembalikan ke kas daerah. Sistem ini berbeda dengan sebelumnya yakni full lumpsum. Meskipun ada sisa, semua anggaran perjalan dinas bisa diambil pejabat tersebut. ‘’Sebelumnya menggunakan full lumpsum, kalaupun ada kelebihan anggaran diambil, tapi ini tidak, kalau ada kelebihan anggaran harus dikembalikan,” terangnya.
Ia menambahkan, penerapan at cost berlaku di bebeapa hal seperti biaya pulang-pergi, biaya penginapan dan sebagainya. Namun untuk biaya makan dan uang saku tidak diterapkan sistem at cost. Untuk memperjelas pelaksanaannya, peraturan itu akan diatur kembali melalui Peraturan Wali Kota Mataram.
MATARAM-Bulan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mulai menerapkan sistem at cost untuk setiap perjalanan dinas. Artinya, biaya perjalanan dinas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini
Rabu, 24 April 2024 – 11:04 WIB - Daerah
Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
Rabu, 24 April 2024 – 08:17 WIB - Daerah
Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
Rabu, 24 April 2024 – 04:25 WIB - Daerah
Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
Selasa, 23 April 2024 – 23:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Di Sini Lokasi Pemakaman Jenazah Cucu Raja
Rabu, 24 April 2024 – 08:27 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Merasa Tenang Menghadapi Korea, Ini Penyebabnya
Rabu, 24 April 2024 – 10:18 WIB - Pilpres
Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
Rabu, 24 April 2024 – 12:19 WIB - Kriminal
Lettu TNI Malik Agam Ditahan di Denpom Udayana, Kasusnya Bejibun
Rabu, 24 April 2024 – 08:17 WIB - Gosip
Chandrika Chika dan Rekan Ditangkap di Hotel, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi
Rabu, 24 April 2024 – 09:10 WIB