Biaya Sekolah Bekas RSBI Harus Turun
Senin, 04 Februari 2013 – 04:04 WIB
Haryono lantas mengatakan, jika ada masyarakat yang masih diberatkan dengan biaya pendidikan di sekolah eks RSBI, langsung melapor ke dinas pendidikan dan kota. Awalnya memang pengukuhan sebuah sekolah menjadi RSBI adalah wewenang Kemendikbud. Tetapi sejak aturan RSBI digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK), pembinaan sekolah kembali lagi ke pemkab, pemkot, dan sebagian lagi ada yang ke pemprov.
Sampai sekarang, Haryono mengatakan terus memantau penerapan SE Mendikbud soal pembubaran RSBI itu. Namun dia menuturkan belum menurunkan tim untuk melakukan investigasi lapangan atau penelitian uji petik ke sejumlah daerah yang dipilih secara acak. "Kita lihat dulu perkembangan di lapangan," katanya.
Jika selama pemantauan ini muncul gejolak biaya di sekolah bekas RSBI yang masih tinggi, tim Itjen Kemendikbud siap turun gunung. Untuk itu, Haryono meminta masyarakat tidak sungkan untuk wadul ke dinas pendidikan setempat jika ada sekolah bekas RSBI yang biaya pendidikannya tidak turun.