Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Biaya Tambahan TKI Dibebankan Kepada Majikan di Malaysia

Sabtu, 19 September 2015 – 20:46 WIB
Biaya Tambahan TKI Dibebankan Kepada Majikan di Malaysia - JPNN.COM
M Hanif Dhakiri bertemu Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi. Foto: Ist

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia berkomitmen agar proses penempatan TKI dilakukan melalui jalur resmi yang legal. Indonesia hanya akan mengirim tenaga kerja ke Malaysia melalui jalur legal dan pemerintah Malaysia juga hanya menerima tenaga kerja Indonesia dari jalur legal.

Kedua pemerintah pun sepakat mengenai kewajiban pihak pengguna (majikan) untuk menanggung biaya-biaya tambahan dalam poses penempatan TKI ke Malaysia sehingga tidak membebani TKI yang hendak bekerja di sana.

Untuk pembahasan mengenai penempatan dan perlindungan TKI secara lebih detail dan teknis, pemerintah kedua negara akan melakukan pertemuan bilateral yang rencananya akan digelar 1 Oktober 2015 di Kualalumpur, Malaysia.

“Hari ini saya bertemu dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi membicarakan sejumlah hal yang terkait dengan persoalan ketenagakerjaan Indonesia di Malaysia,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai pertemuan bilateral di Jakarta, Sabtu (19/9).

Turut hadir dalam ksempatan ini Duta besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno, Duta besar Malaysia untuk Indonesia Dato Zahrin Mohamed Hasyim dan pejabat Eselon I dan II di Kementerian Ketenagakerjaan

Hanif mengatakan dalam pertemuan tadi dibicarakan soal penempatan TKI ke Malaysia yang pada intinya kita bersama-sama berkomitmen untuk mendorong agar proses penempatan itu bias dilakukan legal jadi kita mengirim yang legal dan Malaysia menerima yang legal.

“Kita sepakat hanya melakukan penempatan TKI secara legal. Jika ada pihak-pihak (stakeholder) dari masing-masing negara yang tidak melalui jalur resmi maka harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan dan undang-undang dari negara yang bersangkutan,” kata Hanif.

Hanif menambahkan dibahas juga  beberapa isu yang selama ini cukup ramai di Indonesia menyangkut soal ada masalah penanganan cek kesehatan, visa, soal security dan hal lain yang di-complain oleh sejumlah PPTKIS di Indonesia,

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia berkomitmen agar proses penempatan TKI dilakukan melalui jalur resmi yang legal. Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News