Biaya Urus Surat Kendaraan Bermotor Naik 100 Persen
Rabu, 04 Januari 2017 – 02:34 WIB
Boney menerangkan, Korlantas Mabes Polri menambahkan beberapa golongan SIM.
Di antaranya, SIM C I untuk pengguna motor berkapasitas mesin hingga 250 cc. Ada pula SIM C II khusus untuk pengguna motor di atas motor berkapasitas mesin 500 cc.
Kemudian, SIM D khusus penyandang difabel.
Nah, khusus pengendara yang melanggar aturan SIM, polisi bakal memberikan teguran. (dra/ndy/k8)