Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Biaya Urus Surat Kendaraan Bermotor Naik 100 Persen

Rabu, 04 Januari 2017 – 02:34 WIB
Biaya Urus Surat Kendaraan Bermotor Naik 100 Persen - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Radar Semarang/JPNN

Boney menerangkan, Korlantas Mabes Polri menambahkan beberapa golongan SIM.

Di antaranya, SIM C I untuk pengguna motor berkapasitas mesin hingga 250 cc. Ada pula SIM C II khusus untuk pengguna motor di atas motor berkapasitas mesin 500 cc.

Kemudian, SIM D khusus penyandang difabel.

Nah, khusus pengendara yang melanggar aturan SIM, polisi bakal memberikan teguran. (dra/ndy/k8)

JPNN.com – Pemerintah menerapkan tarif baru pengurusan surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, sejak Selasa (3/1).

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close