Biayai Hutan Kota, Kemenhut Siapkan Rp10 Miliar
Selasa, 18 Mei 2010 – 15:39 WIB
"Tapi ini bukan harga mati. Bagi daerah yang siap menyediakan lahan untuk hutan kota, akan kita fasilitasi," kata Indriastuti dalam RDP dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (18/5).
Pembuatan hutan kota, jelasnya, merupakan amanat PP 63 Tahun 2002. Di mana pemerintah daerah dalam hal ini bupati/walikota harus menentukan lokasi untuk hutan kota. Ketentuannya, 10 persen dari luas wilayahnya (minimal 1/4 hektare) harus dijadikan hutan kota. Ini untuk memenuhi unsur estetika, keindahan, mengurangi pencemaran udara, kebisingan, dan lain-lain.