Bibit-Chandra Ajukan Saksi Alibi
Senin, 26 Oktober 2009 – 17:33 WIB
Bambang juga menyinggung soal adanya perbedaan perlakuan hukum antara petinggi KPK dengan aparat hukum lain. Pasal 32 ayat 1 UU No 20 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan pejabat KPK harus langsung dinonaktifkan (tersangka) atau diberhentikan begitu resmi jadi terdakwa. "Padahal belum ada keputusan bahwa mereka bersalah," sebut Bambang.
Lain halnya jika yang melakukan pidana adalah jaksa atau polisi, di mana mereka dicopot setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Langgar equality before the law (perlakuan sama dimata hukum), dan langgar aturan lembaga lain. Kesannya Pasal 32 itu diskriminatif," sambungnya.