Bibit-Chandra Diminta Legowo Tinggalkan Rapat
Senin, 31 Januari 2011 – 12:24 WIB
JAKARTA - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, diminta untuk legowo meninggalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (31/1). Sebab bila tidak, maka perlu ada keputusan bersama yang diambil Komisi III. "Kita meminta kepada Pak Bibit dan Pak Chandra, (untuk) legowo meninggalkan sidang. Kalau tidak, berarti harus ada keputusan," kata anggota Komisi III, Nasir Djamil, dalam RDP dengan KPK, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/1). Sidang sendiri akhirnya diskorsing selama 15 menit, untuk melakukan lobi-lobi, guna memutuskan apakah rapat bakal dilanjutkan dengan kehadiran Bibit dan Chandra.
Bibit dan Chandra ditolak anggota Komisi III karena statusnya yang mendapatkan deponeering dari Jaksa Agung Basrief Arief. Di sisi lain, penyelesaian kasus dugaan pemerasan oleh Bibit dan Chandra dengan cara deponeering itu, justru ditolak DPR. Karenanya, anggota Komisi III tetap memegang keputusannya dengan menolak kehadiran Bibit-Chandra, dalam rapat dengan Komisi III hari ini.
Menanggapi penolakan ini, Chandra M Hamzah sendiri enggan berkomuntar. "Tanya saja anggota DPR. Dia kan yang dari tadi berkomentar," kata Chandra di sela-sela skorsing rapat. (awa/fas/jpnn)