Bibit dan Chandra Mengaku Tetap akan Kooperatif
Senin, 12 Oktober 2009 – 21:41 WIB
Paparan tersebut berisi kronologi dan pengakuan (testimoni) Anggoro Widjojo dan Ary Mulady bahwa ada beberapa petinggi KPK menerima suap senilai Rp 5,15 miliar. Uang tersebut dikeluarkan dengan tujuan menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, yang diduga dilakukan Anggoro, selaku Direktur PT Masaro Radiokom. Yang jadi masalah, lanjut Ahmad Rifai, kenapa Presiden percaya begitu saja terhadap testimoni tertanggal 17 Juli 2009 itu.
Selayaknya, hal itu dikonfirmasi juga ke KPK sebagai pihak yang diadukan. KPK sendiri tak bisa proaktif, sebab jika mendatangi Presiden bisa disalahartikan tak independen. "Kami curiga ada motif dibuatnya kronologi. Mungkin terkait orang yang tengah dibidik KPK," ucapnya. Satu hal penting, selaku tersangka suap, Ary Mulady terus membantah kebenaran kronologi tersebut. Ary menyebutkan, uang suap milik Anggoro itu diberikan ke seorang pengusaha bernama Anto, yang mengaku dekat dengan petinggi KPK.