Bibit Ingin Kembali ke KPK
Senin, 23 November 2009 – 14:04 WIB
Ditambahkan, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sangkaan tim penyidik Polri sebenarnya sudah sesuai aturan.
Lalu jika presiden menyatakan anda tidak bersalah (mengabulkan rekomendasi), apakah anda akan menggugat balik.? "Kita lihat saja nanti," tambahnya.
Di tempat yang sama, anggota kuasa hukum KPK, A Rifai, optimis presiden akan memutuskan bahwa kasus kliennya ini dihentikan. Alasannya, tak ada bukti kuat yang dapat menyatakan kliennya itu bersalah. "Tak ada bukti kuat," ujarnya.(zul/JPNN)