Bibit Pasrahkan Nasib ke Kejaksaan
Sabtu, 09 Oktober 2010 – 00:22 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto, mengaku pasrah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan Agung, terkait pembatalan Surat Ketetapan penghentian Penuntutan (SKPP). Namun demikian Bibt mengungatkan bahwa kasus yang membelit dirinya dan Chandra adalah hasil rekayasa. Dihubungi via sambungan telpon, Jumat (8/10), Bibit yang mengaku sedang berada di Mataram menyatakan, dengan adanya putusan itu maka bola selanjutnya ada di Kejaksaan. "Itu terserah Kejaksaan Agung. Saya ngikut saja," ujar Bibit.
Meski demikian ia juga mengatakan, sudah ada perintah Presiden tentang penyelesaian kasus Bibit-Chandra dan rekomendasi Tim 8. "Itu sudah jelas, tidak (perlu) masuk ke pengadilan. Anggodo juga sudah terbukti bersalah walaupun dia masih banding. Tetapi kan jelas kalau kasus ini hasil rekayasa," ucapnya.
Seperti diketahui, Untuk ketiga kalinya, Anggodo Widjojo menang di pengadilan melawan Kejaksaan, terkait penerbitan SKPP untuk dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. MA tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung lantaran dianggap tidak memenuhi syarat formil.