Bicara soal Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Kami Memang Ada Kelemahan
"Untuk pencekalan tersangka dan terdawka ada batas waktunya ini diperlukan utnuk kepastian hukum. Ini akan menjadi pembicaraan kami dengan pihak sebelah (Imigrasi)," ungkap Burhanuddin.
Lebih lanjut Burhanuddin juga mengaku belum mendapat informasi apakah Djoko hadir atau tidak hari ini dalam sidang PK di PN Jaksel. Yang jelas, Burhanuddin mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan mengeksekusi Djoko Tjandra.
“Insyaallah sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi,” tegasnya. Seperti diketahui, Mahkamah Agung menghukum Djoko Tjandra pidana dua tahun penjara, denda Rp 546,1 miliar. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?