Bidan Dewi Langgar Kode Etik
Jumat, 19 Februari 2016 – 10:51 WIB
“Kita akan tunggu. Jika keterangan dari dokter kandungan sudah ada, maka selanjutnya kita tinggal melakukan pemeriksaan tambahan untuk tersangka Bidan Dewi S. Bahren," sebut Didik.
Jika semua sudah selesai, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas tahap pertama ke JPU Kejari Kupang. Selanjutnya, penyidik tinggal menunggu pemeriksaan berkas tersangka Dewi S. Bahren oleh JPU. Jika ada petunjuk, kata Didik, pihaknya akan melengkapi petunjuk itu. Dengan demikian, proses hukum terhadap Bidan Dewi S. Bahren tidak berlarut-larut lagi.(gat/sam/fri/jpnn)