Bidan-Perawat Wajib Berizin
Sabtu, 11 Desember 2010 – 07:39 WIB
Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan tersebut diharapkan melindungi masyarakat atas tindakan tenaga kesehatan serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat. "Dengan kompetensi tenaga kesehatan yang standar, tidak akan ada lagi yang meragukan kualitas tenaga kesehatan berlisensi asal Papua yang bekerja di Jawa atau Sumatera," terangnya.
Dengan kewajiban tersebut, alumni sekolah kesehatan tidak dapat langsung bekerja atau membuka praktik, namun harus mengikuti uji kompetensi dan teregistrasi untuk mendapat STR dan lisensi berupa Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK).
JAKARTA - Seluruh tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, apoteker, sanitarian, ahli gizi, analis laboratorium, dan petugas Kesehatan Masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
Sabtu, 30 November 2024 – 00:20 WIB - Humaniora
Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
Jumat, 29 November 2024 – 21:44 WIB - Humaniora
Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
Jumat, 29 November 2024 – 21:19 WIB - Hukum
Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
Jumat, 29 November 2024 – 21:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Humaniora
Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
Jumat, 29 November 2024 – 18:56 WIB - Humaniora
BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
Jumat, 29 November 2024 – 18:58 WIB - Jatim Terkini
Surabaya Dilanda Angin Puting Beliung, 25 Atap Rumah Warga Berterbangan
Jumat, 29 November 2024 – 20:02 WIB - Bulutangkis
Struktur Kepengurusan PBSI Periode 2024-2028, Taufik Hidayat Dikabarkan Turun Gunung
Jumat, 29 November 2024 – 21:17 WIB