Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BIG Sebut Desa Pasir Madang Bogor Tak Layak jadi Permukiman

Senin, 03 Februari 2020 – 11:06 WIB
BIG Sebut Desa Pasir Madang Bogor Tak Layak jadi Permukiman - JPNN.COM
Potret Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, BOGOR - Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor tak layak menjadi tempat relokasi, setelah sebagian wilayahnya longsor pada awal tahun 2020.

"Terkait dengan relokasi penduduk, wilayah Desa Pasir Madang sebenarnya sudah tidak layak untuk dijadikan permukiman, mengingat potensi bencana yang sama dapat terjadi kembali," ujar Kepala Bidang Pemetaan Kebencanaan dan Perubahan iklim pada BIG, Ferrari Pinem kepada ANTARA di Bogor, Minggu (2/2).

Ferrari mengatakan, secara ekologis wilayah yang sempat terisolasi akibat aksesnya terputus itu merupakan bagian hulu dari suatu sistem daerah aliran sungai (DAS), maka semestinya berperan sebagai resapan air.

Menurutnya, perlu opsi wilayah lain untuk merelokasi korban longsor di Desa Pasir Madang, sehingga perlu pendekatan kepada warga Desa Pasir Madang agar mau direlokasi ke wilayah lain.

"Perlu dicarikan opsi wilayah yang memadai dan aman untuk memindahkan penduduk setempat meskipun hal ini tidak akan mudah. Perlu sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat setempat yang menjadi korban bencana," kata Ferrari.

Ia memaparkan, hasil pemotretan foto udara Desa Pasir Madang, menggambarkan kondisi longsor yang ada di desa-desa sebelahnya dari tiga kecamatan yang terdampak longsor dan banjir bandang paling parah, yakni Kecamatan Sukajaya, Nanggung, dan Kecamatan Cigudeg.

"Dari total luas Desa Pasir Madang 1.719 hektar, teridentifikasi luasan daerah longsor dan terdampak sebesar 442,13 hektar. Ini menandakan betapa masifnya kejadian longsor yang terjadi di daerah tersebut," paparnya.

Dari hasil penelitiannya, banyak ditemukan fungsi kawasan daerah hulu yang sudah tidak sesuai lagi dengan fungsi ekologisnya. Menurutnya, perubahan alih fungsi lahan tersebut mengakibatkan wilayah hulu yang semestinya sebagai daerah resapan air, menjadi tak mampu lagi melaksanakan fungsinya dengan baik.

Hasil pemotretan Badan Informasi Geospasial bahwa Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya, Bogor tak layak menjadi tempat relokasi warga korban banjir dan longsor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close