Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
jpnn.com, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali menuntut dua warga negara (WN) Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod dipenjara seumur hidup terkait kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Kedua WN Ukraina itu merupakan saudara kembar.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata Ramdhoni pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Jaksa dalam surat tuntutannya menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.
Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terlibat jaringan narkoba internasional. Hal yang meringankan yakni keduanya sopan selama persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Januari 2025.
Sebelumnya dalam berkas dakwaan jaksa disebutkan saudara kembar berusia 32 tahun ini awalnya diundang oleh pria bernama Roman Nazarenko untuk datang ke Bali pada Agustus 2021.
Ketika sampai, mereka diajak menjalankan bisnis narkotika, dengan dijanjikan upah 10 ribu dolar AS atau sekitar Rp 154 juta per 1 kilogram mephedrone dan 3 ribu dolar AS atau Rp46 juta per 1 kilogram ganja.